KPU Digugat 17,6 Miliar
Gugatan terhadap Penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2009-2014 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 278/175/KPU/V/2009 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk Nomor : 07/KEP-KPU.KAB/V/2009 tanggal 17 Mei 2009, terus berlanjut.
Kali ini KPU Kabupaten Nganjuk harus berhadapan dengan Pengadilan Negeri Nganjuk yang sebelumnya digugat melalui Tata Usaha Negara (TUN). Tuntutan kali ini adalah membayar ganti rugi materiil total sebesar Rp. 17.642.187.500 (Tujuh belas miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah).
Gugatan yang ditujukan kepada KPU Cq KPU Provinsi Jawa Timur Cq KPU Kabupaten Nganjuk, sebagai Tergugat dan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat itu, akibat tidak ditetapkannya para penggugat menjadi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2009-2014.
Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor : 07/KEP-KPU.KAB/V/2009 dan tindakan Tergugat yang tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 10/P/HUM/2009 tanggal 18 Juni 2009 adalah perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian untuk para Penggugat baik secara materiil maupun imateriil, dengan alasan hukum sebagai berikut :
- Akibat dari pembentukan Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 7 yang bertentangan dengan Pasal 212 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, maka para Penggugat sebagai Caleg dari Partai Politik peserta Pemilu tidak mendapatkan keadilan sehubungan dengan pembagian sisa kursi padahal seharusnya Partai Politik mendulang suara yang lebih besar dan mempunyai sisa suara setelah dikurangi BPP DPRD Kabupaten Nganjuk lebih dihargai dalam perolehan kursi.
- Akibat dari materi/isi Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 7 yang bertentangan dengan Pasal 212 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, maka para Penggugat sebagai calon Legislatif dari peserta Pemilu tidak mendapatkan kursi hasil pembagian dari “sisa kursi” yang tentu saja merugikan para Penggugat.
- Akibat dari materi/isi Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 7 yang bertentangan dengan Pasal 212 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, menimbulkan ketidak kepastian politik dan hukum bagi para Penggugat tentang perolehan kursi Penggugat sebagai calon terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk dalam Pemilu 2009.
Menyikapi tuntutan yang dilayangkan oleh :
1. Gathot Suwito, S.Sos, MM (Partai Golkar, Dapil I)
2. Luluk Eko Purwanto (Partai Demokrat, Dapil I)
3. Suparman S. (Partai Golkar, Dapil III)
4. Adi Wibowo, SH, S.Sos, M.Si (Partai Golkar, Dapil IV)
5. Drs. Puji Santoso (PDI Perjuangan, Dapil IV)
6. Eko Budi Cahyono, ST (Partai Golkar, Dapil V)
7. Endra Setiawan (Partai Demokrat, Dapil V)
KPU Kabupaten Nganjuk sudah menerima panggilan sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Nganjuk Jl. Dermojoyo No.20 Nganjuk, besuk pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2010.