KPU Menang atas Gugatan 21 Caleg

Walau Pemilu 2009 telah usai, namun ada satu masalah belum terselesaikan. Gara-gara urusan perebutan kursi anggota DPR, KPU digugat oleh 21 calon legislatif 'gagal' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka menggugat KPU karena dianggap tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009  yang menyatakan bahwa cara penghitungan kursi di tahap tiga yang dilakukan KPU salah. Akibatnya, penggugat yang sebagian adalah mantan anggota DPR periode 2004-2009 seperti Andreas Hugo Pareira dan Hasto kristiyanto, gagal melenggang ke gedung DPR.

KPU sebagai pihak tergugat diminta untuk membatalkan Keputusan KPU No 378 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun juncto Keputusan KPU No 379/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan KPU No 286/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2009.

Perubahan yang dilakukan KPU tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Putusan MA, dan tetap mensahkan hasil penghitungan tahap ketiga yang telah dilakukan KPU dengan memberikan tafsir cara penghitungan kursi di tahap ketiga yang harus dilakukan oleh KPU.

Kuasa Hukum tergugat, Mulyadi M Phillian dalam eksepsinya mengatakan bahwa gugatan dalam perkara perdata No 368/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST, yang dilakukan oleh para penggugat salah alamat. Menurutnya apa yang dipersoalkan sebenarnya adalah masalah administrasi negara.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa administrasi negara, bahkan Pengadilan Tata Usaha Negara juga tidak berwenang mengadili keputusan administrasi negara yang berkaitan dengan sengketa hasil PEMILU berdasarkan Pasal 2 huruf g Undang-Undang No 9 Tahun 2004 tentang   Perubahan atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jelas-jelas lebih tidak berwenang mengadili perkara ini,” jelas Mulyadi. Perkara sengketa pemilu, tambahnya, hanya bisa dilakukan di MK.

Selain itu, para penggugat, menurut Mulyadi juga tidak memenuhi syarat sebagai penggugat untuk masalah sengketa hasil pemilu ini. Penggugat yang mendalilkan dirinya sebagai calon Anggota DPR periode 2009-2014, menurut Mulyadi tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008 menentukan bahwa, perselisihan hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional,” terangnya.

Menurut Mulyadi, penggugat walaupun berstatus sebagai calon anggota DPR, namun apabila mengajukan gugatan tentang sengketa hasil pemilu secara perorangan bertentangan dengan apa yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2008 khususnya pasal 7. “Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menentukan bahwa, peserta pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota adalah partai politik," ujarnya.

Majelis hakim melalui putusan sela, menyatakan menerima eksepsi dari tergugat. Atas putusan tersebut, Mulyadi menyatakan bahwa pokok perkara yang digugat oleh penggugat tidak bisa dilanjutkan. “Artinya sementara belum bisa berlanjut jika penggugat belum mengajukan banding. Pokok perkara ini tidak bisa dilanjutkan,” Ujar Mulyadi.

Ikhsan Abdullah penggugat yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dari para penggugat lainnya, saat dihubungi oleh hukumonline Jumat, (5/2), menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima begitu saja hasil putusan. “Belum itu baru putusan sela,” ujarnya.

Dengan putusan sela, berarti pokok perkara dalam gugatan yang diajukan oleh pihaknya belum diputus. Untuk tindakan  selanjutnya, Ikhsan mengaku sudah menyiapkan langkah hukum berupa perlawanan. Langkah ini akan direalisasikan oleh pihaknya dalam waktu dekat ini. “Yah paling Selasa depan kita akan ajukan,” pungkas Ihksan. (hukum online)