KPU Nganjuk- Senin (19/03) pagi, KPU Nganjuk mengundang Ketua PPK dan operator Se-Kabupaten Nganjuk untuk membahas Finalisasi tekhnis akhir Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemutakhiran yang nantinya akan segera diumumkan. Rapat ini berlangsung sekitar pukul 10.00 s/d 12.00 WIB, di ruang rapat KPU Nganjuk. Sementara itu, Divisi Perencanaan dan Data KPU Nganjuk, Muchiyin menyampaikan agenda kedepan terkait pengumuman DPS. Dalam pembukaan acara, Divisi Perencanaan dan Data tersebut menyampaikan beberapa hal terkait DPS yang dan tindak lanjutnya setelah diumumkan.
"Pada hari sabtu (24/03) mendatang, DPS harus sudah diumumkan. Pengumuman DPS ini harus disampaikan di balai desa dan tempat-tempat strategis lainnya. Selain itu, Data A. 1 KWK harus diarsipkan oleh PPS. Adapun pencetakan data DPS tersebut dilaksanakan pada hari senin (2/4) yang akan dihandle oleh seluruh PPK se-kabupaten Nganjuk.
Berikutnya pada hari selasa (3/4) hingga kamis (7/4) akan dilakukan perbaikan DPS. Sementara itu, Rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat desa dilakukan pada hari minggu (8/4) hingga hari selasa (10/4), sedangkan pada hari rabu (11/4) dan hari kamis (12/4), merupakan Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan di tingkat kecamatan," tutur Muchiyin menyampaikan pendapatnya.
Tidak hanya itu saja, Muchiyin juga menjelaskan terkait Pos Pemutakhiran Daftar Pemilih yang terbagi menjadi dua bagian yakni, setelah penyelesaian DPS dan setelah penyelesaian data DPT (Daftar Pemilih Tetap). Selanjutnya Pujiono (Divisi Teknis KPU Nganjuk) juga menambahkan "Kami mohon kepada para PPK untuk mengecek ulang datanya, agar tidak terjadi kesalahan didalamnya," tambah Pujiono mengingatkan para PPK. (iv_zy)