TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT
-
Sekretariat KPU sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah :
- (1) Sekretariat KPU Kabupaten dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten.
- (2) Sekretaris KPU Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (3) Sekretaris KPU Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (4) Sekretaris KPU Kabupaten secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KPU Kabupaten.