TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT
-
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah :
- (1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
- (2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (3) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (4) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KPU Kabupaten/Kota.